Minggu, 07 April 2013
Fungsi dan Tugas Bank
Berdasarkan undang-undang No.10 tahun 1998, fungsi bank yakni sebagai berikut
Sebagai penghimpun dana.
Penyalur dana masyarakat.
Meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar