Minggu, 07 April 2013

Fungsi dan Tugas Bank

Berdasarkan undang-undang No.10 tahun 1998, fungsi bank yakni sebagai berikut
  1. Sebagai penghimpun dana.
  2. Penyalur dana masyarakat.
  3. Meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar